PENCEMARAN LAUT DITINJAU DARI SUDUT HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL
DENGAN
CONTOH KASUS TUMPAHAN
MINYAK
KAPAL
SHOWA
MARU
I.
Pendahuluan
A.
Definisi Pencemaran Laut
Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk
hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa
berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/
udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukkannya.
Laut adalah
kumpulan air asin dalam jumlah yang banyak dan luas yang menggenangi dan
membagi daratan atas benua atau pulau. Jadi laut adalah merupakan air yang
menutupi permukaan tanah yang sangat luas dan umumnya mengandung garam dan
berasa asin. Biasanya air yang ada di darat mengalir dan akan bermuara ke laut.
Pencemaran
Laut menurut Peraturan Pemerintah No.19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran
dan/atau Perusakan Laut :
Masuknya
atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku
mutu dan/atau fungsinya.
Pencemaran laut didefinisikan oleh para ahli yang
tergabung pada badan-badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa :