PENCEMARAN LAUT DITINJAU DARI SUDUT HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL DENGAN CONTOH KASUS TUMPAHAN MINYAK KAPAL SHOWA MARU


PENCEMARAN LAUT DITINJAU DARI SUDUT HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL DENGAN
CONTOH  KASUS TUMPAHAN MINYAK
KAPAL SHOWA MARU

I.                   Pendahuluan
A.    Definisi Pencemaran Laut
Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Laut adalah kumpulan air asin dalam jumlah yang banyak dan luas yang menggenangi dan membagi daratan atas benua atau pulau. Jadi laut adalah merupakan air yang menutupi permukaan tanah yang sangat luas dan umumnya mengandung garam dan berasa asin. Biasanya air yang ada di darat mengalir dan akan bermuara ke laut.
Pencemaran Laut menurut Peraturan Pemerintah No.19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut :
Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya.
Pencemaran laut didefinisikan oleh para ahli yang tergabung pada badan-badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa :

Introduction by man, directly or indirectly, of substance or energy into the the marine environment (including) resulting in such deleterious effects as harm to living resources, hazardous human health, hindrance to marine activities including fishing, impairment quality for use of sea water and reduction of amenities.[1]
The United States National Oceanic and Atmospheric Administration (NOOA) dalam laporannya dalam kongres mengenai pembuangan limbah di samudra (ocean dumping), menyimpulkan pencemaran samudera sebagai berikut :
The unfavourable alteration of the marine environment....thought direct or indirect effect of changes in energy pattern, tradition and distribution, abundance, and quality of organisms.[2]

B.     Kategori Pencemar Laut
Pencemar laut dapat dibedakan dalam enam kategori utama, sebagai berikut :
1.      Marine Pollution caused via the atmosphere by land based activities
Bukti-bukti ilmiah menunjukkan adanya tiga penyebab utama pencemaran laut golongan pertama ini, yaitu :
a.       Penggunaan berbagai macam “synthethic chemical” khususnya “chlorinated hydrocarbons” untuk pertanian;
b.      Pelepasan logam-logam berat (“heavy metal”) seperti merkuri akibat proses industri atau lainnya;
c.       Pengotoran atmosfer oleh hydrocarbons minyak yang dihasilkan oleh penggunaan minyak bumi untuk menghasilkan energi;
2.      The disposal of domestic and industrial wastes
Pencemaran yang disebabkan oleh pengaliran limbah domestik atau limbah industri dari pantai, baik melalui sungai “sewage outlets” atau akibat “dumping”
3.      Marine Pollution caused by radioactivity
Pencemaran laut karena adanya kegiatan-kegiatan radioaktif alam ataupun dari kegiatan-kegiatan manusia. Dua penyebab utamanya adalah percobaan senjata nuklir dan pembuangan limbah radioaktif, termasuk pencemaran yang disebabkan oleh penggunaan laut untuk kepentingan militer atau pembuangan alat-alat militer di laut.
4.      Ship-borne Pollutants
Pencemaran jenis ini dapat terdiri dari berbagai macam bentuk kapal dan muatan. Akan tetapi penyebab utamanya adalah tumpahan minyak di laut, yang dapat dibedakan karena kegiatan kapal seperti pembuangan air ballast atau karena adanya kecelakaan kapal di laut, terutama apabila kecelakaan itu melibatkan kapal tanker.
5.      Pollution from offshore mineral production
Kegiatan penambangan di dasar laut, terutama apabila terjadi kebocoran pada instalasi penambangan dan pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.[3]

C.    Sumber- Sumber Pencemaran Laut
Banyak penyebab sumber pencemaran air, tetapi secara umum dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu sumber kontaminan langsung dan tidak langsung. Sumber langsung meliputi efluen yang keluar dari industri, TPA sampah, rumah tangga dan sebagainya.
Sumber tak langsung adalah kontaminan yang memasuki badan air dari tanah, air tanah atau atmosfir berupa hujan. Pada dasarnya sumber pencemaran air berasal dari industri, rumah tangga (pemukiman) dan pertanian. Tanah dan air tanah mengandung sisa dari aktivitas pertanian misalnya pupuk dan pestisida. Kontaminan dari atmosfir juga berasal dari aktifitas manusia yaitu pencemaran udara yang menghasilkan hujan asam.

D.    Dampak Pencemaran Laut
Pencemaran air dapat berdampak sangat luas, misalnya dapat meracuni air minum, meracuni makanan hewan, menjadi penyebab ketidak seimbangan ekosistem sungai dan danau, pengrusakan hutan akibat hujan asam dan sebagainya. Di badan air, sungai dan danau, nitrogen dan fosfat dari kegiatan pertanian telah menyebabkan pertumbuhan tanaman air yang di luar kendali yang disebut eutrofikasi (eutrofication). Ledakan pertumbuhan tersebut menyebabkan oksigen yang seharusnya digunakan bersama oleh seluruh hewan/tumbuhan air, menjadi berkurang. Ketika tanaman air tersebut mati, dekomposisinya menyedot lebih banyak oksigen. Akibatnya ikan akan mati dan aktivitas bakteri akan menurun.
Dampak pencemaran air pada umumnya dibagi dalam 4 kategori :
a.       Dampak terhadap kehidupan biota air
b.      Dampak terhadap kualitas air tanah
c.       Dampak terhadap kesehatan
d.      Dampak terhadap estetika lingkungan
Berikut penjelsan singkat tentang 4 kategori dampak pencemaran air tersebut :
a.      Dampak terhadap kehidupan biota air
            Banyaknya zat pencemar pada air limbah akan menyebabkan menurunnya kadar oksigen terlarut dalam air tersebut. Sehingga akan mengakibatkan kehidupan dalam air yang membutuhkan oksigen terganggu serta mengurangi perkembangannya. Selain itu kematian dapat pula disebabkan adanya zat beracun yang juga menyebabkan kerusakan pada tanaman dan tumbuhan air. Akibat matinya bakteri-bakteri, maka proses penjernihan air secara alamiah yang seharusnya terjadi pada air limbah juga terhambat. Dengan air limbah menjadi sulit terurai. Panas dari industri juga akan membawa dampak bagi kematian organisme, apabila air limbah tidak didinginkan dahulu.
b.      Dampak terhadap kualitas air tanah
Pencemaran air tanah oleh tinja yang biasa diukur dengan faecal coliform telah terjadi dalam skala yang luas, hal ini telah dibuktikan oleh suatu survey sumur dangkal di Jakarta. Banyak penelitian yang mengindikasikan terjadinya pencemaran tersebut.


c.       Dampak terhadap kesehatan
Peran air sebagai pembawa penyakit menular bermacam-macam antara lain :
-          Air sebagai media untuk hidup mikroba pathogen
-          Air sebagai sarang insekta penyebar penyakit
-          Jumlah air yang tersedia tak cukup, sehingga manusia bersangkutan tak dapat membersihkan diri
-          Air sebagai media untuk hidup vector penyakit
Ada beberapa penyakit yang masuk dalam katagori water-borne diseases, atau penyakit-penyakit yang dibawa oleh air, yang masih banyak terdapat di daerah-daerah. Penyakit-penyakit ini dapat menyebar bila mikroba penyebabnya dapat masuk ke dalam sumber air yang dipakai masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan jenis mikroba yang dapat menyebar lewat air antara lain, bakteri, protozoa dan metazoa.
d.      Dampak terhadap estetika lingkungan
Dengan semakin banyaknya zat organik yang dibuang ke lingkungan perairan, maka perairan tersebut akan semakin tercemar yang biasanya ditandai dengan bau yang menyengat disamping tumpukan yang dapat mengurangi estetika lingkungan. Masalah limbah minyak atau lemak juga dapat mengurangi estetika. Selain bau, limbah tersebut juga menyebabkan tempat sekitarnya menjadi licin. Sedangkan limbah detergen atau sabun akan menyebabkan penumpukan busa yang sangat banyak. Inipun dapat mengurangi estetika.

E.     Dampak Pencemaran Terhadap Laut.
Air laut adalah suatu komponen yang berinteraksi dengan lingkungan daratan, di mana buangan limbah dari daratan akan bermuara ke laut. Selain itu air laut juga sebagai tempat penerimaan polutan (bahan cemar) yang jatuh dari atmosfir. Limbah tersebut yang mengandung polutan kemudian masuk ke dalam ekosistem perairan pantai dan laut. Sebagian larut dalam air, sebagian tenggelam ke dasar dan terkonsentrasi ke sedimen, dan sebagian masuk ke dalam jaringan tubuh organisme laut (termasuk fitoplankton, ikan, udang, cumi-cumi, kerang, rumput laut dan lain-lain). Kemudian, polutan tersebut yang masuk ke air diserap langsung oleh fitoplankton.
            Fitoplankton adalah produsen dan sebagai tropik level pertama dalam rantai makanan. Kemudian fitoplankton dimakan zooplankton. Konsentrasi polutan dalam tubuh zooplankton lebih tinggi dibanding dalam tubuh fitoplankton karena zooplankton memangsa fitoplankton sebanyak-banyaknya. Fitoplankton dan zooplankton dimakan oleh ikan-ikan planktivores (pemakan plankton) sebagai tropik level kedua. Ikan planktivores dimangsa oleh ikan karnivores (pemakan ikan atau hewan) sebagai tropik level ketiga, selanjutnya dimangsa oleh ikan predator sebagai tropik level tertinggi. Ikan predator dan ikan yang berumur panjang mengandung konsentrasi polutan dalam tubuhnya paling tinggi di antara seluruh organisme laut. Kerang juga mengandung logam berat yang tinggi karena cara makannya dengan menyaring air masuk ke dalam insangnya setiap saat dan fitoplankton ikut tertelan. Polutan ikut masuk ke dalam tubuhnya dan terakumulasi terus-menerus dan bahkan bisa melebihi konsentrasi di air.Polutan tersebut mengikuti rantai makanan mulai dari fitoplankton sampai ikan predator dan pada akhirnya sampai ke manusia. Bila polutan ini berada dalam jaringan tubuh organisme laut tersebut dalam konsentrasi yang tinggi, kemudian dijadikan sebagai bahan makanan maka akan berbahaya bagi kesehatan manusia. Karena kesehatan manusia sangat dipengaruhi oleh makanan yang dimakan. Makanan yang berasal dari daerah tercemar kemungkinan besar juga tercemar. Demikian juga makanan laut (seafood) yang berasal dari pantai dan laut yang tercemar juga mengandung bahan polutan yang tinggi. Salah satu polutan yang paling berbahaya bagi kesehatan manusia adalah logam berat.
            WHO (World Health Organization) atau Organisasi Kesehatan Dunia dan FAO (Food Agriculture Organization) atau Organisasi Pangan Dunia merekomendasikan untuk tidak mengonsumsi makanan laut (seafood) yang tercemar logam berat. Logam berat telah lama dikenal sebagai suatu elemen yang mempunyai daya racun yang sangat potensial dan memiliki kemampuan terakumulasi dalam organ tubuh manusia. Bahkan tidak sedikit yang menyebabkan kematian. Beberapa logam berat yang berbahaya adalah air raksa atau mercury (Hg), Kadmium (Cd), Timbal (Pb), Tembaga (Cu), dan lain-lain.

F.      Dasar Hukum Pencemaran di Laut
Dasar Hukum Lingkungan Internasional terhadap Pencemaran di Laut
a.      Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter (London Dumping) 1972 :
Convention on the prevention of Marine Pollution by Dumping Wastes and Other Matter atau yang lebih dikenal dengan London Dumping, adalah konvensi Internasional yang ditandatangani pada tanggal 29 Desember 1972 dan mulai berlaku pada 30 Agustus 1975 adalah konvensi internasional yang merupakan perpanjangan dari isi pada Konvensi Stockholm. Konvensi ini pada dasarnya secara garis besar membahas tentang larangan dilakukannya pembuangan limbah di lingkungan laut secara sengaja. Tujuan dari konvensi ini adalah melindungi dan melestarikan lingkungan laut dari segala bentuk pencemaran yang menimbulkan kewajiban bagi peserta protokol untuk mengambil langkah-langkah yang efektif, baik secara sendiri atau bersama-sama, sesuai dengan kemampuan keilmuan, teknik dan ekonomi mereka guna mencegah, menekan dan apabila mungkin menghentikan pencemaran yang diakibatkan oleh pembuangan atau pembakaran limbah atau bahan berbahaya lainnya di laut. Peserta protokol juga berkewajiban untuk menyelaraskan kebijakan mereka satu sama lain.
Pengertian pembuangan (dumping) pada protokol 1996 ini adalah setiap penyimpanan limbah di dasar laut dan lapisan dasar laut atas kapal-kapal, pesawat udara, anjungan-anjungan, dan setiap tindakan menelantarkan atau menghancurkan tepat di atas anjungan-anjungan hanya untuk tujuan memusnahkan dengan sengaja. Pengecualian dari definisi ini adalah pembuangan yang pada protokol ini mendapat tambahan yaitu tindakan meninggalkan bahan-bahan (seperti kabel, pipa, dan peralatan riset kelautan) di laut, yang ditempatkan untuk suatu tujuan selain pembuangan.
Kewajiban negara-negara
1.      Kewajiban dari negara peserta protokol adalah menerapkan prinsip precautionary approach atau suatu pendekatan kesiapsiagaan untuk melindungi lingkungan laut dari pembuangan limbah atau bahan lainnya.
2.      Kewajiban yang lain adalah melaksanakan prinsip Polluters pays principle, yaitu bahwa pelaku pencemaran harus secara prinsip menanggung biaya pencemaran.
3.      Kewajiban selanjutnya adalah untuk tidak boleh memindahkan, baik secara langsung atau tidak langsung, kerusakan dan suatu kawasan lingkungan lainnya atau mengubah satu bentuk pencemaran ke bentuk lainnya.
4.      Negara peserta protokol juga berkewajiban melarang pembuangan setiap limbah atau bahan beracun lainnya dengan pengecualian yang terdaftar dalam lampiran 1 dimana pembuangannya harus mendapat izin terlebih dahulu
5.      Negara peserta juga wajib menerapkan persyaratan administratif atau hukum untuk menjamin bahwa penerbitan izin-izin dan syarat-syarat perizinan tersebut sesuai dengan yang diatur pada lampiran 2 protokol 1996 ini. Selain itu praktek pembakaran limbah atau bahan lain ke negara-negara lain untuk pembuangan atau pembakarannya adalah termasuk hal yang dilarang dalam protokol ini dan negara peserta harus melarangnya.
Pengecualian-pengecualian terhadap larangan yang diatur dalam protokol ini adalah keharusan untuk mendapatkan izin dan melakukan pembakaran di laut bila keadaan darurat akibat tekanan atau cuaca, atau dalam hal dimana timbul ancaman bahaya terhadap jiwa manusia dan pembuangan adalah menjadi satu-satunya cara untuk menghindari ancaman tersebut.Negara peserta wajib untuk menunjuk suatu badan atau badan-badan untuk menangani perizinan, membuat catatan-catatan tentang sifat dan banyaknya limbah atau bahan lain serta kualitas dari limbah atau bahan lain yang sebenarnya telah dibuang, lokasi, waktu serta cara pembuangannya. Badan tersebut juga melakukan pemantauan secara individu atau bekerjasama dengan negara-negara peserta lainnya.
6.      Negara peserta juga harus mengambil beberapa langkah antara lain :
a.       Melakukan pencegahan dan menghukum tindakan-tindakan yang bertentangan dengan protokol ini.
b.      Menjamin melalui penerapan yang tepat pada kapal-kapal dan pesawat udara yang dimiliki dioperasikan dan bertindak menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan protokol ini.
Tindakan pencegahan dan penjaminan pelaksanaan penerapan yang tepat tersebut diberlakukan terhadap kapal-kapal dan pesawat udara yang:
a.       Terdaftar di wilayah terbang atau terbang dengan bendera negara tersebut.
b.      Mengangkut di wilayahnya, limbah atau bahan lain yang dibuang atau dibakar dilaut.
c.       Melakukan pembuangan atau pembakaran di laut termasuk anjungan-anjungan.
Pengecualian terhadap keberlakuan protokol ini adalah bagi kapal-kapal dan pesawat udara yang berhak atas kekebalan suatu negara berdasarkan hukum internasional dan bahwa hanya negara tersebut yang dapat menerapkan ketentuan-ketentuan terhadap kapal-kapal dan pesawat udara yang dimaksud.
Dalam penerapan protokol ini, negara peserta melakukan pertemuan konsultatif untuk menetapkan prosedur-prosedur dan mekanisme-mekanisme yang diperlukan untuk mengevaluasi dan mendorong ditaatinya ketentuan-ketentuan dari protokol ini. Dari rekomendasi pertemuan maka dibuatlah prosedur dan mekanisme-mekanisme pelaksanaannya, termasuk kerjasama pelaksanaannya, termasuk kerjasama dengan negara-negara yang bukan merupakan peserta. Untuk terlaksananya protokol ini, maka dalam suatu kawasan regional yang memiliki kesamaan geografi dan memiliki kepentingan yang sama terhadap pencegahan atau bahkan penghentian pencemaran akibat pembuangan atau pembakaran atas limbah atau bahan lain yang bisa berakibat pada rusaknya lingkungan, maka dibuatlah perjanjian-perjanjian regional dan juga guna menyelaraskan dengan konvensi yang berbeda tetapi memiliki relevansi pada protokol ini.
b.      International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973/1978 (MARPOL 1973/1978)
Marpol adalah sebuah peraturan internasional yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran di laut. Setiap sistem dan peralatan yang ada di kapal yang bersifat menunjang peraturan ini harus mendapat sertifikasi dari klas. Isi dalam marpol bukan melarang pembuangan zat-zat pencemar ke laut, tetapi mengatur cara pembuangannya. Agar dengan pembuangan tersebut laut tidak tercemar (rusak), dan ekosistim laut tetap terjaga.
Marpol  memuat 6 (enam) Annexes yang berisi regulasi-regulasi mengenai pencegahan polusi dari kapal terhadap :
·         Annex I - Oil (Minyak)
·         Annex II - Nixious Liquid Substance Carried in Bulk (cairan Nox     berbentuk curah)
·         Annex III - Harmful Substance in Packages Form (barang-barang berbahaya dalam kemasan)
·         Annex IV - Sewage (air kotor/air pembuangan)
·         Annex V - Garbage (sampah)
·         Annex VI - Air Pollution (polusi udara)


1.      Annex I – Oil (Minyak)
Beberapa aturan tentang cara membuang limbah yang termuat dalam annex ini dimana kapal masih membuang minyak kelaut dengan ketentuan :
a.       Konsentrasi minyak harus < 15 ppm (part per million). Kapal dalam keadaan berlayar, lokasi pembuangan > 12 mil laut dari pantai terdekat.
b.      Tiap 30 liter minyak harus di buang secara merata sepanjang 1 mil (30 ltr/mil ). Kapal dalam keadaan berlayar, lokasi pembuangan > 50 mil laut dari pantai terdekat.
Pembuangan keluar kapal, pada umumnya hanya di perbolehkan dilaut. Tetapi tidak di laut spesial. Ini tidak di perbolehkan. Yang termasuk dalam laut spesial adalah: Mediterranean sea,  Baltic sea, Black sea, Red sea, Gulf area, Gulf of Aden, Antartic, North west European waters & North sea.
Peralatan untuk membantu cara pembuangan dan untuk pengawasan dalam pelaksanaan Marpol:
a.       ODME
b.      CWS
c.       Oil / Water Interfance Detector
d.      Incinerator
e.       – Oil Record Book Vol I. untuk kamar mesin. Vol II. Untuk Bag deck.
– Cargo Record Book utk Chemical tanker
– Garbage Record Book.
f.       SOPEP ( Ship Oil Pollution Emergency Plan )




b.      Annex II - Nixious Liquid Substance Carried in Bulk (cairan Nox berbentuk curah)
Kategori bahan-bahan kimia yang dimaksud dalam annex ini adalah:
·         Kategori X:
NOx jika dibuang ke laut dianggap menimbulkan tingkat bahaya paling tinggi kepada lingkungan laut, kesehatan manusia, sehingga diberikan larangan untuk pembuangan zat kimia tipe ini.
·         Kategori Y:
NOx jika dibuang ke laut menimbulkan bahaya terhadap lingkungan laut dan kesehatan manusia, sehingga diberikan batasan mengenai jumlah dan kualitas zat kimia ini untuk dibuang ke laut.
·         Kategori z:
NOx jika dibuang ke laut menimbulkan bahaya yang relative kecil terhadap lingkungan laut dan kesehatan manusia, sehingga diberikan batasan yang tidak terlalu ketat tentang pembuangan zat kimia ini ke laut.
·         Substansi lainnya:
Adalah substansi diluar kategori X, Y, dan Z karena tidak menimbulkan bahaya apapun jika dibuang ke laut.
c.       Annex III - Harmful Substance in Packages Form (barang-barang berbahaya dalam kemasan)
Substansi berbahaya dan kemasan yang dimaksud adalah substansi yang masuk dalam kriteria IMDG (International Maritime Dangerous Good) code. Peraturan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pencemaran laut oleh barang-barang yang memiliki sifat berbahaya (baik secara fisis maupun kimia) sehingga perlu mendapatkan perlakuan-perlakuan khusus. Sebagai pengimplementasian dari aturan tersebut, maka harus dilakukan beberapa prosedur sebagai berikut:
·         Packing:
-          Kemasan harus cukup untuk meminimalisasi bahaya yang mungkin ditimbulkan kepada lingkungan.
·         Marking and labeling:
-          Kemasan yang berisi substansi berbahaya harus dilengkapi dengan informasi terperinci dan terpasang label bahwa merupakan marine pollutant.
-          Material untuk penandaan dan pemberian label harus bertahan selama 3 bulan pelayaran.
·         Documentation:
Semua barang harus dilengkapi dengan sertifikat-sertifikat sebagai bahan pemeriksaan.
·         Stowage:
Semua barang yang berbahaya harus tersimpan dengan aman sehingga tidak menimbulkan pencemaran pada lingkungan laut dengan tidak membahayakan kapal dan penumpangnya.
·         Quantity limitations:
Pembatasan jumlah substansi yang sekiranya dapat membahayakan lingkungan laut.
d.      Annex IV - Sewage (air kotor/air pembuangan)
Ada ribuan spesies laut (termasuk bakteri dan mikrobia yang lainnya, invertebrate kecil, kista, dan larva berbagai spesies) yang terkandung dalam air ballast kapal. Ketika kapal melakukan proses ballasting dan deballasting maka akan terjadi pertukaran organisme di satu daerah dengan daerah lainnya. Proses ini berlangsung selama bertahun-tahun selama kapal beroperasi di dunia. Hal ini mengakibatkan keseimbangan ekosistem terganggu. Karena organism asli  bercampur dengan organism pendatang menyebabkan banyak terjadi mutasi genetika.
Untuk itu dikeluarkan peraturan tentang manajemen air ballast. Hal ini dimaksudkan untuk megurangi penyebaran organism laut yang tidak terkendali lagi. Berikut adalah standar manajemen air ballast disesuaikan dengan ukuran kapal dan tahun pembuatan:
·         Standar manajemen air balas berdasar regulasi D-1:
a.       Ketika proses pengisian atau pengosongan ballast, system kapal harus mampu mengisi atau mengosongkan sedikitnya 95% dari total kapasitas tangki ballast.
b.      Untuk kapal dengan menggunakan metode pumping-through, kemampuan pompa harus  dapat memompa menerus selama pengisian 3x volume tangki balas.
·         Standar manajemen air balas berdasar regulasi D-2:
Kapal dengan sistem manajemen air balas tidak boleh mengeluarkan lebih dari 10 organisme hidup tiap meter kubik  atau setara dengan ukuran lebih dari 50 mikrometer dan tidak boleh mengeluarkan lebih dari 10 organisme hidup tiap milliliter untuk ukuran kurang dari 50 mikrometer. Indicator discharge mikroorganisme tidak boleh melebihi konsentrasi yang ditentukan berikut:
·         Toxicogenic vibrio cholera kurang dari 1 cfu ( colony forming unit ) tiap 100 mililiter atau kurang dari 1 cfu per gram zooplankton
·         Eschericia coli kurang dari 250 cfu per 100 mililiter
·         Intestinal entericocci kurang dari 100 cfu per 100 mililiter
System manajemen air balas harus disetujui oleh pihak sesuai dengan regulasi IMO.
Ada beberapa perlakuan untuk menangani masalah ini. Beberapa diantaranya adalah dengan proses kimia dan proses fisika.
·         Proses kimia: dilakukan perlakuan khusus terhadap air balas dengan bahan kimia seperti chlorine atau ozone untuk membunuh organism yang terkandung di dalamnya.
·         Proses fisika: dapt dilakukan dengan radiasi ultra violet, pemanasan, penyaringan, dan sedimentasi.
e.       Annex V - Garbage (sampah)
Beberapa tipe sampah dapat diklasifikasi sebagai berikut:
·         Plastic ( tali sintetis, jala, tas plastic, dll )
·         Sampah campuran
·         Sisa makanan
·         Kertas, kain, kaca, metal
Implementasi regulasi:
·         Pemasangan plakat
Setiap kapal dengan panjang lebih dari 12 meter harus tersedia plakat sebagai peringatan kepada kru kapal tentang pembuangan sampah.
·         Ship garbage management plan
Setiap kapal di atas 400 ton GT dan kapal dengan kapasitas kru 15 orang atau lebih harus memiliki garbage management plan yang harus dipatuhi semua kru.
Hal ini termasuk pemisahan sampah berdasarkan jenisnya, dan pemasangan fasilitas treatment untuk sampah, contoh: incinerator.
·         Ship garbage record book
Setiap kapal di atas 400 ton GT dan kapal dengan kapasitas kru 15 orang atau lebih harus bisa menunjukkan garbage record book kepada pihak pelabuhan ketika akan berlabuh.
f.       Annex VI - Air Pollution (polusi udara)
1.      Persyaratan annex VI dari marpol " Regulation for the Prevention for Air Pollution from Ships " akan     mulai diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2005.
2.      Survey dan Sertifikasi dilaksanakan sesuai Regulasi 5 untuk kapal dengan GT 400 keatas (termasuk anjungan lepas pantai yang terpasang tetap dan terapung).
3.      Untuk kapal dengan GT kurang dari 400 ditetapkan oleh Pemerintah cq Dit.Jen.Perhubungan Laut.
4.      Survey terhadap persyaratan Regulasi 13 Mesin diesel dan perlengkapannya dalam rangka pemenuhannya     terhadap Regulasi 13 dari annex VI harus dilaksanakan sesuai NOx Technical Code.
Jenis Survey sesuai annex VI adalah
·         Survey awal (initial survey) dilaksanakan sebelum kapal dioperasikan atau sebelum sertifikat yang disyaratkan sesuai Regulasi 6 dari annex diterbitkan untuk pertama kalinya.
·         Survey berkala/tahunan (periodical/annual survey) pada kurun/interval waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah cq Dit.Jen Perhubungan Laut.
·         Sebuah survey antara selama masa berlaku sertifikat (sesuai Regulasi 9 masa berlaku sertifikat adalah 5 tahun).
·         Survey tahunan dan survey antara harus dilakukan pada sertifikat yang diterbitkan sesuai Regulasi 6.
·         Semua jenis survey diatas dilaksanakan untuk memastikan bahwa perlengkapan, sistem, fitting, susunan dan material memenuhi persyaratan dari annex VI.
·         Rinci survey lainnya sesuai Regulasi 5.
5.      Sertifikasi/penerbitan sertifikat. " International Air Pollution Prevention (IAPP) Certificate " diterbitkan setelah     survey dilaksanakan sesuai persyaratan dalam Regulasi 5 dari annex VI.
·         Sesuai Regulasi 9 masa berlaku IAPP Certificate adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam hal-hal sesuai paragrap 3 dari Regulasi 9.
·         Bentuk/Format IAPP Certificate adalah sebagaimana tercantum dalam APPENDIX I (Regulasi 8) dari annex VI dan dilengkapi halaman untuk pengukuhan/endorsement untuk survey tahunan dan survey antara.
·         IAPP Certificate menjadi tidak berlaku dalam hal-hal sebagai berikut:
a.      Jika pemeriksaan dan survey tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Regulasi 5.
b.      Jika perubahan yang signifikan telah dilaksanakan terhadap perlengkapan, sistim, fitting, susunan dan material tanpa persetujuan dari Pemerintah cq Dit.Jen.Perhubungan Laut, kecuali jika penggantian perlengkapan atau fitting telah memenuhi persyaratan annex VI.
6.      Pemeriksaan dan persetujuan gambar rancangan dari perlengkapan, sistim, fitting, susunan dan material dari mesin diesel kapal sesuai Regulasi 13 dari ANNEX VI - NOx Code.
7.      Pemeriksaan persetujuan dan penerbitan "IMO Type Approval Certificate for Incinerators" dilaksanakan     mengacu kepada :
·         Appendix IV dan Regulasi 16 dari annex VI.
·         Resolusi MEPC 76 (40) "Standard Specification for Shipboard Incinerators"
·         Resolusi MEPC 93 (45) "Ammendments to the Standard Specification for Shipboard Incinerators"
a.      The International Convention on Oil Pollution Preparedness Response and Cooperation (OPRC)
Konvensi Internasional yang baru dikeluarkan oleh IMO mengenai kerjasama internasional untuk menanggulangi pencemaran yang terjadi akibat tumpahan minyak dan barang beracun yang berbahaya telah disetujui oleh delegasi negara anggota IMO pada bulan Nopember 1990 dan diberlakukan mulai tanggal 13 Mei 1995 karena sudah diterima oleh kurang lebih 15 negara anggota.
·         Jumlah tersebut telah dicapai pada tanggal 13 Mei 1994 setelah pemerintah Mexico menyatakan persetujuannya.
·         Dalam konvensi disebutkan bahwa apabila terjadi kecelakaan dan pencemaran, tindakan tepat segera diambil untuk menanggulanginya. Hal ini tergantung adanya kerjasama antara rencana penanggulangan darurat di atas kapal, instalasi perminyakan lepas pantai dan di pelabuhan serta fasilitas bongkar muatnya, bersama-sama dengan rencana penanggulangan darurat nasional dan regional.
·         Konvensi ini bertujuan untuk mendorong adanya kerjasama dimaksud dan kerjasama internasional beserta penanggulangannya, yang memungkinkan dapat memobilisasi sarana dan peralatan secara maksimal secepat mungkin.
·         Konvensi ini dibentuk untuk menyediakan fasilitas kerjasama dan saling membantu dalam menyediakan dan menangani pencemaran besar yang terjadi, dan mendorong negara anggota untuk mengembangkan dan mempertahankan kesanggupannya untuk menanggulangi pencemaran.
·         Konvensi ini berkaitan dengan masalah persiapan dan tindakan atau respon terhadap pencemaran minyak dalam segala bentuk termasuk barang beracun dan berbahaya yang mengancam kelestarian lingkungan maritim.
Garis besar dari konvensi ini adalah:
·         International Cooperation And Mutual Assistance – Kerja Sama Internasional Saling Membantu
·         Negara anggota setuju melakukan kerjasama dan saling membantu anggota yang meminta bantuan menanggulangi pencemaran yang terjadi, dengan ketentuan :
Ø  Memiliki kesanggupan dan sarana yang cukup.
Ø  Pihak yang meminta bantuan harus membayar kepada pihak yang membantu biaya bantuan yang diberikan. Untuk negara berkembang, dijanjikan akan diberikan keringanan pembayaran.
·         Pollution Reporting – Laporan Pencemaran
Negara anggota menyetujui bahwa kapal, offshore units, pesawat terbang, pelabuhan dan fasilitas bongkar muat lainnya akan melaporkan semua pencemaran yang terjadi ke pantai terdekat suatu negara atau ke penguasa pelabuhan negara tetangga terdekat, dan memberitahukan negara tetangga termasuk IMO.
·         Oil Pollution Emergency Plans – Rencana Penanggulangan Pencemaran oleh Minyak Diperlukan untuk :
Ø  Kapal tangki minyak ukuran 150 GT atau lebih, dan kapal jenis lain ukuran 400 GRT atau lebih.
Ø  Semua instalasi terpasang atau terapung lepas pantai atau struktur yang digunakan dalam kegiatan operasi migas, eksplorasi, produksi, dan bongkar muat.
Ø  Semua pelabuhan dan fasilitas bongkar muat yang berisiko menimbulkan pencemaran.
·         National And Regional Preparedness and Response Capability – Kesiapan Menanggulangi
·         Dalam pencemaran baik lingkup nasional maupun regional, suatu konvensi mengharuskan dibentuk sistem nasional untuk segera menanggulangi secara efektif pencemaran yang terjadi.
·         Ini termasuk dasar minimum pembentukan National Contingency Plan, penentuan petugas nasional yang berwenang dan penanggung jawab operasi penanggulangan pencemaran persiapan dan pelaksanaannya, pelaporan, dan permintaan bantuan yang diperlukan.
·         Setiap anggota, apakah sendiri ataukah melalui kerjasama dengan negara lain, atau dengan industri harus menyiapkan:
Ø  Peralatan pencegahan pencemaran minimum, yang proporsional dengan risiko yang diperkirakan akan terjadi dan program penggunaannya.
Ø  Program latihan organisasi penanggulangan pencemaran dan rencana training untuk beberapa personil.
Ø  Rencana yang detail dan kesanggupan berkomunikasi untuk menangani penanggulangan pencemaran.
Ø  Rencana koordinasi penanggulangan kecelakaan, termasuk kesanggupan untuk memobilisasi sarana yang diperlukan.
·         Technical Cooperation And Transfer Of Technology – Kerjasama Teknik Dan Alih Teknologi.
Kerjasama antara anggota di bidang teknik dan training agar dapat menggunakan dan memanfaatkan sarana dan peralatan yang tersedia untuk menanggulangi pencemaran. Selain itu, para anggota dapat melakukan kerjasama alih teknologi secara aktif.
·         Research And Development- Penelitian Dan Pengembangan
Kerjasama langsung atau melalui Badan IMO untuk melakukan simposium internasional secara reguler tukar-menukar pengalaman dan penemuan baru melakukan penangulangan, peralatan yang digunakan dan hasil penelitian yang dilakukan, teknologi dan teknik pemantauan, penampungan, dispersion yang digunakan, pembersihan dan pemulihan kembali.
·         Internasional Arrangement and Support – Dukungan Internasional
IMO bertanggung jawab fungsi kegiatan berikut :
Ø  Menyebarkan Informasi
Ø  Pendidikan dan Training
Ø  Technical Service
Ø  Bantuan Teknik
Marine Environment Protection Coomite (MEPC) IMO, telah membentuk OPRC Working Group, dan terbuka untuk negara anggota, organisasi non-pemerintah, PBB dan organisasi lainnya untuk mengirimkan wakilnya. Hasil kerja Working Group dilaporkan ke MEPC dalam pertemuan yang dilakukan setiap delapan bulan di IMO Headquarters.
Bulan Januari 1991, pada waktu Perang Teluk terjadi pencemaran besar minyak yang mengancam pantai Persian Gulf. Atas dukungan dari negara setempat, organisasi semacam ini dibentuk untuk melakukan pembersihan, dan penanggulangan tumpahan minyak tersebut dengan sukses.
Pada waktu itu, dibentuk juga special centre di IMO Headquarters untuk mengkoordinasi pelaksanaannya dengan hasil yang memuaskan. Sejak itu, pusat atau centre yang dibentuk memberikan saran dan bantuan yang sangat menolong pada kecelakaan lainnya.
b.      International Conventions on Civil Liability for Oil Pollution Damage (Civil Liability Convention) tahun 1969.
·         Lingkup Aplikasinya
The CLC Convention aplikasinya pada kerusakan pencemaran minyak mentah (persistent oil) yang tertumpah dan muatan kapal tangki. Konvensi tersebut mencakup kerusakan pencemaran lokasi, termasuk perairan negara anggota konvensi, sementara untuk negara bendera kapal dan kebangsaan pemilik kapal tangki tidak tercakup dalam lingkup aplikasi dari CLC Convention.
Notasi “kerusakan pencemaran” (Pollution Damage), termasuk usaha melakukan Pencegahan atau mengurangi kerusakan akibat pencemaran didaerah teritorial negara anggota konvensi, (Preventive measures).
The CLC Convention diberlakukan hanya pada kerusakan yang disebabkan oleh tumpahan muatan minyak dari kapal tangki dan tidak termasuk tumpahan minyak yang bukan muatan atau usaha pencegahan murni yang dilakukan dimana tidak ada sama sekali minyak yang tumpah dari kapal tangki
Konvensi ini juga hanya berlaku pada kapal yang mengangkut minyak sebagai muatan yakni kapal tangki pengangkut minyak. Tumpahan (Spills) dari kapal tangki dalam pelayaran “Ballast Condition” dan spills dari bunker oil atau kapal selain kapal tangki tidak termasuk dalam konvensi ini, Kerusakan yang disebabkan oleh “Non-presistent Oil” seperti gasoline, kerosene, light diesel oil, dsb, juga tidak termasuk dalam CLC Convention.
·         Strict Liability
Pemilik kapal tangki mempunyai kewajiban ganti rugi terhadap kerusakan pencemaran yang disebabkan oleh tumpahan minyak dan kapalnya akibat kecelakaan. Pemilik dapat terbebas dari kewajiban tersebut hanya dengan alasan :
1.      Kerusakan sebagai akibat perang atau bencana alam.
2.      Kerusakan sebagai akibat dan sabotase pihak lain, atau
3.      Kerusakan yang disebabkan oleh karena pihak berwenang tidak memelihara alat bantu navigasi dengan baik.
Alasan pengecualian tersebut diatas sangat terbatas, dan pemilik boleh dikatakan berkewajiban memberikan ganti rugi akibat kerusakan pencemaran pada hampir semua kecelakaan yang terjadi.
·         Batas Kewajiban Ganti Rugi (Limitation of Liability)
Pada kondisi tertentu, pemilik kapal memberikan kompensasi ganti rugi dengan batas 133 SDR (Special Drawing Rights) perton dari tonage kapal atau 14 juta SDR, atau sekitar US$ 19,3 juta diambil yang lebih kecil. Apabila pihak yang mengklaim (Claimant) dapat membuktikan bahwa kecelakaan terjadi karena kesalahan pribadi (actual fault of privity) dari pemilik, maka batas ganti rugi (limit his liability) untuk pemilik kapal tidak diberikan.
·         Permintaan Ganti Rugi (Channeling of Liability)
Klaim terhadap kerusakan pencemaran di bawah CLC Convention hanya dapat ditujukan pada pemilik kapal terdaftar. Hal ini tidak menghalangi korban mengklaim kompensasi ganti rugi diluar konvensi ini dari orang lain selain pemilik kapal. Namun demikian, konvensi melarang melakukan klaim kepada perwakilan atau agen pemilik kapal. Pemilik kapal harus mengatasi masalah klaim dari pihak ketiga berdasarkan hukum nasional yang berlaku.
·         Asuransi Yang Diwajibkan (Compulsory Insurance)
Pemilik kapal tangki yang mengangkut lebih dari 2.000 ton persistent oil diwajibkan untuk mengasuransikan kapalnya guna menutupi klaim yang timbul berdasarkan CLC Convention. Setiap kapal tangki harus membawa serta surat keterangan asuransi yang dimaksud, kapal-kapal yang memasuki pelabuhan negara anggota CLC Convention walaupun negara bendera kapal tersebut bukan anggota konvensi, tetap diwajibkan membawa serta surat keterangan asuransi dimaksud.
·         Pengadilan Yang Berkompeten (Competence Of Courts)
Tindak lanjut kompensasi sesuai CLC hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan negara anggota konvensi dilingkungan teritorial di mana kecelakaan tersebut terjadi. Apabila kecelakaan dan pencemaran terjadi diperairan Indonesia maka pengadilannya dilakukan oleh Pengadilan Indonesia berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku. Karena itu Indonesia harus mempunyai peraturan atau perundang-undangan yang mengatur mekanisme pengadilan dan kompensasi ganti rugi pencemaran minyak.
c.       United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
UNCLOS 1982 merupakan salah satu ketentuan yang mengatur masalah laut terlengkap dan berhasil disepakati oleh negara-negara. Hal ini terbukti sejak tahun 1994 UNCLOS 1982 mulai berlaku, pada tahun 1999 telah diratifikasi oleh 130 negara dan piagam ratifikasi telah didepositkan ke sekretariat Jenderal PBB termasuk Indonesia.
UNCLOS 1982, terdiri dari 17 bab 320 Pasal, secara isi UNCLOS 1982 tersebut mengatur hal-hal yang berkenaan dengan penggunaan istilah dan ruang lingkup, laut territorial, dan zona tambahan, selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, negara kepulauan, ZEE, landas kontinen, laut lepas, laut lepas, rezim pulau, laut territorial setengah tertutup, hak negara tak berpantai untuk masuk dalam dan ke luar laut serta kebebasan melakukan transit, kawasan, perlindungan dan pelestarian laut, riset ilmiah kelautan, pengembangan alih teknologi kelautan, penyelesaian sengketa, dan bab ketentuan umum dan penutup. Disamping isi UNCLOS 1982 juga dilengkapi dengan lampiran-lampiran.
a.      Ketentuan-ketentuan Umum berkenaan dengan masalah lingkungan dalam   UNCLOS 1982 :
Kewajiban umum negara-negara untuk melindungi dan melestarikan lingkungan lautnya terdapat atau dinyatakan dalam seksi I yang mengatur ketentuan-ketentuan umum. Pasal 192 menyatkan bahwa :
States have the obligation to protect and preserve the marine environment
Ketentuan ini disusul segera oleh Pasal 193 yang mengatur hak berdaulat negara-negara untuk menggali sumber kekayaan alamnya. Pasal ini menetapkan bahwa :
States have the sovereign right to exploit their natural resources pursuant to their environmental policies and in accordance with their duty to protect and preserve the marine environment.
Tindakan untuk mencegah mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut dari sumber apapun dapat dilakukan oleh negara-negara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Mereka harus berusahan untuk menyerasikan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka dalam hal ini dengan menggunakan  the best practical means at their disposal and in accordance with their capability, individuality or jointly appropriate” (Pasal 194 paragraf 1).
Kegiatan-kegiatan atau hal-hal yang melintasi batas nasional diatur dalam Pasal 194 paragraf 2 yang menetapkan bahwa:
States shall take all measures necessary to ensure that activities under their jurisdiction or control are so conducted as not to cause damage by pollution to other States and their environment, and that pollution arising from incidents or activities under their jurisdiction or control does not spread beyond the areas where they exercise sovereign rights in accordance with this Convention.
Tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat diatas harus menangani semua sumber pencemaran. Dalam mengambil tindakan-tindakan tersebut negara-negara harus mencegah atau menjauhi kegiatan atau tindakan yang dapat merupakan campur tangan yang tidak dapat dibenarkan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh negara lain dalam pelaksanaan hak-hak dan kewajiban mereka sesuai dengan konvensi ini. (Pasal 194 paragraf 4)
Pasal 195 dari bagian ini bertalian dengan kewajiban untuk tidak mengalihkan kerusakan atau bahaya ataupun mengalihkan satu macam pencemaran ke bentuk lain, sedangkan Pasal 196 mengatur penggunaan teknologi baru atau pemasukan jenis bentuk yang asing atau baru.



b.      Kerjasama Global dan Regional
Hal ini diatur dalam seksi 2 yang mengatur kerjasama global dan regional mengenai hal-hal yang bertalian dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 197 yang menetapkan bahwa :
States shall cooperate on a global basis and, as appropriate, on a regional basis, directly or through competent international organizations, in formulating and elaborating international rules, standards and recommended practices and procedures consistent with this Convention, for the protection and preservation of the marine environment, taking into account characteristic regional features.
Pasal 198 mengatur kewajiban negara-negara untuk memberitahukan negara lain dalam hal mereka mengetahui adanya suatu bahaya yang mengancam lingkungan laut. Mereka berkewajiban untuk memberitahukan negara lain yang menurut perkiraan dapat terkena kerugian (kerusakan lingkungan) demikian dan juga organisasi-organisasi internasional yang berwenang. Negara-negara juga mempunyai kewajiban untuk menurut kemampuannya bekerjasama dengan organisasi internasional yang berwenang untuk merencanakan, mengembangkan dan mempromosikan rencana-rencana darurat (contingency plan) untuk menangani peristiwa-peristiwa pencemaran laut mereka.
Pasal 200 menetapkan bahwa negara-negara berkewajiban untuk kerjasama langsung atau melalui organisasi internasional yang berwenang untuk mengadakan penelaahan, program riset dan pertukaran informasi dan data mengenai pencemaran lingkungan. Mereka harus turut serta secara aktif  dalam program-program regional dan global untuk memperoleh pengetahuan guna dapat mengadakan perkiraan daripada sifat dan besarnya pencemaran itu disertai aliran pencemaran laut itu serta resiko dan usaha untuk mengatasinya.
Negara-negara harus juga berdasarkan informasi dan data yang diperoleh sesuai dengan Pasal 200, kerjasama secara langsung atau melalui organisasi internasional berwenang untuk menetapkan ukuran-ukuran ilmiah yang tepat guna merumuskan, menetapkan peraturan, standard dan praktek-praktek yang diujikan (recommended practice) serta prosedur untuk pencegahan, pengurangan dan penanggulangan pencemaran lingkungan laut.
Ketentuan-ketentuan yang dikutip di atas dari seksi 2 daripada Bagian (Part) XII yang mengatur kerjasama global dan regional dengan jelas menetapkan kewajiban negara-negara mengadakan kerjasama secara global atau regional untuk mencapai tujuan-tujuan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

c.       Bantuan teknis
Permasalah tentang bantuan teknis dimulai dari bagian XII seksi 3 dan 4 yang mengatur bantuan teknis, pemantauan (monitoring) dan penilaian keadaan lingkungan (environment assessment).
Pasal 202 menetapakan bahawa negara-negara secara langsung atau melalui organisasi internasional yang berwenang akan melakukan hal sebagai berikut :
a)      promote programmes of scientific, educational, technical and other assistance to developing States for the protection and preservation of the marine environment and the prevention, reduction and control of marine pollution. Such assistance shall include, inter alia:
(i)    training of their scientific and technical personnel;
(ii)   facilitating their participation in relevant international programmes;
(iii)  supplying them with necessary equipment and facilities;
(iv)  enhancing their capacity to manufacture such equipment;
(v)   advice on and developing facilities for research, monitoring, educational and other programmes;
b)      provide appropriate assistance, especially to developing States, for the minimization of the effects of major incidents which may cause serious pollution of the marine environment;
c)      provide appropriate assistance, especially to developing States, concerning the preparation of environmental assessments
Pasal 203 menetapkan bahwa negara-negara berkembnag untuk keperluan pencegahan, pengurangan dan penanggulangan pencemaran lingkungan laut atau mengurangi akibatnya harus diberkan preferensi oleh organisasi-organisasi internasional bertalian dengan :
1.      Lokasi dana-dana serta bantuan teknis yang diperlukan dan
2.      Penggunaanh jasa-jasa khusus mereka.

d.      Perundang-undangan Nasional
Ketentuan-ketentuan umum mengenai perlindungan dan pelestrian lingkungan laut yang ditetapkan  dalam Pasal 192 hingga 198 daripada konvensi dan ketentuan-ketentuan mengenai kerjasama global dan regional yang tercantum dalam Pasal 197 hingga 201 hanya berarti apabila hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara untuk menggali kekayaan alamnya sesuai dengan kebijakan lingkungan dan sesuai pula dengan kewajiban untuk melindungi dan menjaga kelestraian lingkungan laut dijabarkan lebih lanjut secara mendetil dalam perundang-undangan nasional masing-masing negara.
1.   Dasar Hukum Nasional terhadap Pencemaran di Laut
Beberapa aturan hukum nasional mengenai pencemaran di laut antara lain :
a.       Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
b.      Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut.
c.       Perpres No.109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut







II.                Kasus tumpahan minyak kapal Showa Maru
Kejadian yang berlangsung pada tahun 1975 ini menjadikannya kasus yang menarik untuk dijadikan salah satu contoh karena kasus ini terjadi di tengah minimnya legislasi internasional maupun nasional.
Pada bulan Januari 1975 kapal tanker Showa Maru,  yang membawa minyak mentah dari Teluk Persia menuju Jepang, kandas dan menumpahkan minyak di Selat Malaka sehingga menumpahkan minyak mentah sebanyak 7300 ton. Berdasar keterangan dari Mahkamah Pelayaran Indonesia, kandasnya kapal Showa Maru bermula dari kelalaian nakhkoda yang mana tanker membentur karang sehingga menyebabkan dasar kapal sepanjang 160 meter sobek.
Sebagai akibat tumpahan minyak tersebut, langkah cepat segera diambil oleh pemerintah Indonesia dengan membentuk 3 Satuan Tugas di bawah koordinasi tiga menteri, yaitu Menteri Perhubungan menangani segi teknis operasional, Menristek menangani urusan penelitian dan Menteri Kehakiman mempersiapkan perangkat hukum dan ganti ruginya.
Dari segi hukum, masalah Showa Maru di waktu itu justru menempatkan Indonesia pada posisi sangat lemah dan sulit dalam penyelesaian hukum dan tuntutan ganti rugi. Karena selain belum ada UU Nasional tentang Pencemaran Laut, juga karena konvensi-konvensi internasional yang ada seperti Konvensi Brussel tahun 1969 belum diratifikasi.
Untuk mengatasinya, delegasi Indonesia berkonsultasi ke Malaysia, Singapura, Thailand dan Philipina. Namun upaya delegasi tidak berhasil karena penanggulangan hukum pencemaran laut di negara-negara tersebut juga masih pada tahap awal, kecuali Singapura yang sistem hukumnya telah menggunakan pola Konvensi London tahun 1954.
Sementara itu pakar hukum Prof. Dr. Komar Kantaatmadja, SH, mengatakan bahwa  saat itu kerusakan ekologi laut di Indonesia sangat sedikit dituntut ganti rugi, karena kerusakan akibat penemaran oleh tumpahan minyak berada di luar jangkauan asuransi. Peristiwa Showa Maru yang melemahkan posisi Indonesia, menurut Komar karena kriteria kerusakan, metode survei dan dasar hukum nasional maupun internasional kurang jelas. Maka klaim Indonesia -berkaitan kerusakan mata rantai makanan  akibat terganggunya ekosistem kelautan oleh tumpahan minyak- atas kerusakan ekologi laut dalam jangka panjang tidak dapat diterima.
Akibat jangka langsung maupun tidak langsung atas kejadian ini adalah nelayan setempat masih saja mengalami kesulitan mendapat hasil tangkapan ikan seperti sebelum kejadian kecelakaan kapal dan bahkan penduduk yang biasa mengandalkan hidupnya pada mencari kayu bakar pun tak luput dari kesusahan. Sebab hutan bakau yang menjadi sumber penghasil kayu bakar mengalami kerusakan dan kekeringan.
Indonesia sendiri sudah mulai mendapat ganti rugi dari pemilik Showa Maru, tanker Jepang yang kandas karena bocor di Selat Malaka, Januari 1975. Pembayaran yang meliputi US $ 1,2 juta itu baru merupakan pembayaran tahap pertama dan akan digunakan untuk ongkos pembersihan perairan bagian Indonesia yang tercemar serta pembayaran ganti rugi nelayan yang sementara ini terputus jalur mata pencarian mereka.
Namun hingga 3 tahun setelah kejadian tersebut masalah ganti rugi masih saja meninggalkan persoalan bagi penduduk Kabupaten Kepulauan Riau, yaitu soal ganti rugi bagi penduduk yang menderita kerugian langsung ataupun tidak langsung akibat tercemarnya wilayah laut.
Pada masa itu, terdapat proyek pembangunan pelabuhan dan tempat pendaratan ikan di Teluk Antang, Pulau Tarempa namun asal dana proyek tersebut juga masih simpang siur karena belum tentu merupakan uang ganti kerugian atau juga sumbangan dari pemilik Showa Maru. Sementara berdasar keterangan dari Departemen Luar Negeri, mengatakan bahwa perundingan dengan pemilik kapal baru sampai pada taraf menyetujui biaya pembersihan saja. Sementara mengenai masalah ganti rugi untuk korban warga sekitar masih dalam proses dan akan ditangani oleh Departemen Dalam Negeri dengan dibantu oleh instansi lainnya.

PENUTUP

Penyebab kasus pencemaran laut tersebut secara umum adalah transportasi minyak, pengeboran minyak lepas pantai, pengilangan minyak dan pemakaian bahan bakar produk minyak bumi. Laut yang tercemar oleh tumpahan minyak akan membawa pengaruh negatif bagi berbagai organisme laut. Pencemaran air laut oleh minyak juga berdampak terhadap beberapa jenis burung. Air yang bercampur minyak itu juga akan mengganggu organisme aquatik pantai, seperti berbagai jenis ikan, terumbu karang, hutan mangrove dan rusaknya wisata pantai. Dan tentu saja, pada akhirnya nelayan dan petani juga akan mengalami kerugian secara ekonomis.
Demikianlah pemarapan singkat tulisan tentang Pencemaran Laut dilihat dari sudut pandang hukum lingkungan internasional dengan disertai contoh kasus. Banyak kekurangan dan kealpaan untuk itu diharapkan kepada Ibu dosen pengasuh mata kuliah ini serta rekan-rekan memberikan saran dan masukan demi kesempurnaan tulisan ini. Terima kasih.

















[1] Sebagaimana dikutip dalam; Melda Kamil Ariadno. Hukum Internasional Hukum yang hidup. Penerbit Diadit Media. Jakarta. 2007. Hal. 24
[2] Idem
[3] Idem.hal.24-25

2 komentar:

  1. Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
    Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
    Link Alternatif :
    arena-domino.club
    arena-domino.vip
    100% Memuaskan ^-^

    BalasHapus

Klik like untuk bergabung