HUBUNGAN MANUSIA DENGAN TUHAN


BAB II
PEMBAHASAN
HUBUNGAN MANUSIA DENGAN TUHAN

A.    Hukum Ibadah
Secara bahasa ibadah berasal dari bahasa Arab Abadah-ya’ budu-ibadatan artinya taat, tunduk, memperbudak, doa, memperhabakan diri, menyembah. Ayat  al-Qur’an yang menunjukkan kepada pengertian taat dalam surat yasin ayat 6, tunduk S. AL-Muminun ayat 47, memperbudak surat asy-syurah ayat 22 do’a Q. Al-Mu’min ayat 60, memperhambakan diri surat Az-Zumar ayat 17.
Menurut syara (agama islam) mengerjakan apa yang diperintahkan Allah dengan tujuan mendekatkan diri kepada-Nya atau meminta apa yang dihajatkannya kepada Allah saja.
Hakikat ibadah ketundukkan jiwa yang timbul karena hati merasakan cinta akan tuhan yang diibadati dan merasakan kebesarannya.
Ibadah dalam arti khusus adalah hubungan langsung antara manusia dengan tuhan yang tata cara dan upacaranya sudah ditentukan secara terperinci oleh Allah dan Rasul-Nya seperti shalat, puasa, zakat, haji.
Ibada dalam arti luas, sikap, gerak-gerik, tingkah laku, dan amal perbuatan yang mempunyai 3 ciri niat yang ikhlas, keridhaan Allah dan amal yang saleh sebagaia amalan, yang meliputi ibada dalam arti yang khusus, dan muamalah dalam arti yang laus dan akhlak.

Ibadah mahdah ialah pokok-pokok yang mengandung unsur larangan, perintah yang tidak boleh dirubah dan tidak menerikma perubahan dalam situasi dan kondisi bagaimanapun.
Masalah ibadah didasarkan pada asas tauqif yakni harus sesuai dengan yang telah digariskan Allah.
·         Dasar hukum pelaksanaan ibadah ialah Allah dan Rasul yang memerintahkan manusia untuk beribadah.
a.       Perintah Allah
QS. Yasin: 60 “bukankah aku telah memperintahkan kepadamu wahai anak cucu adam agar kamu tidak menyemabah syetan? Sungguh setan adalah musuh yang nyata bagi kamu.
QS. Az-zariyat: 56
Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainka agar mereka beribadah kepadaku
b.      Perintah Rasul


Beribadahlah kamu kepada Allah dan janganlah kamu sekutukan dengan-Nya sesuatu (H.R Thabrani)
Hadist dari Ibnu Mas’ud sebagai berikut barang siapa mati dalam keadaan menyeru (berdo’a atau beribadah) kepada selain Allah maka ia akan masuk neraka. (HR. Imam Al-Bukhari)

Ayat-ayat dan hadist diatas berisi seruan kepada seluruh hamba Allah untuk beribadah hanya kepada Allan dan haram hukumnya melakukan segala bentuk perbuatan syirik.
Kriteria ibadah yang akan diterima Allah:
1.      Dilaksanakan dengan Ikhlas.
Surat Al-Baiyyinah: 5 yang artinya “dan tidaklah diperitahkan, kecuali supaya mereka beribadah kepada Allah dengan ikhlas”.
Ibada tidak ikhlas berarti dicampuri ria artinya ingin dilihat orang atau karena orang maka ibadah yang tercampur ria akan batal (tidak diterima Allah)
2.      Dilaksanakan dengan khusu
3.      Dilaksanakan dengan sempurna
4.      Menjauhkan diri dari segala macam yang dilarang Allah seperti, ria, menyebut-nyebut sedekah, minum-minuman yang memabukkan berkata dusta, berkata kotor saat mengerjakan hati, zina syirik.
5.      Ibadah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam yang bersumber dari AL-Qur’an dan Sunnah (QS. AL-Araf: 3, Al-An,am: 155, QS. Al-Ankabut: 51)
·         Prinsip-prinsip Ibadah
1.      Niat, baik dalam mahdah, maupun ghoirul mahdah yang diniatkan di jalan Allah.
2.      Semua perbuatan ibadah harus mengacu kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
3.      Tidak berpatokan pada pendekatan rasional (akal) kecuali dalam hal muamalah.
·         Ibadah Shalat
Tata cara dan shalat yang benar menurut syari’at Islam:
1.      Niat
2.      Menghadap kiblat
3.      Takbiratul ikhram
4.      Membaca surat Al-Fatihah
5.      Rukuk
6.      Itidal
7.      Sujud dengan tumaninah
8.      Membaca At-Tahiyat
9.      Mengucapkan salam sambil menengok ke kanan dan ke kiri.
Perbuatan yang dilarang ketika shalat
1.      Mengeluarkan angin dari dubur, keluar cairan dari kelamin
2.      Dilarang bercakap-cakap ketika sedang shalat
3.      Dilarang berpaling ke kiri dan ke kanan, kebawah, atas, ke belakang ketika sedang shalat.
4.      Dilarang meludah sembarangan
5.      Menjawab orang yang memanggil
6.      Dilarang menyuruh dengan isyrat kepada orang lain ketika sedang shalat.
·         Ibadah Zakat
Dasar hukum kewajiban zakat surat At-Taubah: 103, surat Al-Baqarah: 43, 267 surat Al-lail: 5-7.
Hadist yang mewajibkan zakat
Allah Swt mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin diantara mereka. Fakir miskin itu tidak menderita karena kelapara dan kesulitan sandang, kecuali karena perbuatan orang-orang kaya. Ingatlah Allah akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih (HR. Ath-Tabrani).
Syarat harta yang wajib dizakatkan:
1.      Menjadi milik sempurna
2.      Harta tersebut dapat berkembang
3.      Mencapai hisab
4.      Mencapai haul
·         Ibada Puasa
Dasar hukum puasa ramadhan Qs. AL-Baqarah ayat 183-185
Hadist yang mewajibkan puasa
Dari Abu Hurairah riwayat Ahmad dan Ash-Habus-Sunan:
Barang siapa yang berpuasa pada bulan ramadhan dengan iman dan mengharapkan ridho Allah, akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.
Rukun-rukun dan syarat puasa.
1.      Menahan diri dari segala yang dapat membatalkan (Qs. Al-Baqarah: 187).
2.      Niat
Hal-hal yang membatalkan puasa:
1.      Makan dan minum sebelum maghrib tiba
2.      Merokok dan menghisap-isap harum bau makanan dengan sengaja.
3.      Melakukan hubungan suami istri sebelum maghrib.
4.      Haid
Yang membatalkan pahala puasa
1.      Berbicara yang sia-sia
2.      Marah-marah tanpa kendali
3.      Bertengkar
4.      Membayangkan sesuatu yang jorok-jorok dan maksiat
5.      Menghasut, memfitnah, ghibah, ria

·         Ibadah Haji
Kewajiban melaksanakan haji surat Ali-Imran: 97
Hadist dari Ibnu Abbas:
Dari Ibnu Abbas nabi SAW telah bersabda segeralah kamu mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari datangnya suatu halangan yang akan melintangi-Nya (HR. Ahmad)
Syarat Haji
1.      Orang-orang yang beragama Islam
2.      Mukallaf
3.      Sehat akan dan fikiran
4.      Merdeka
5.      Mampu
Rukun-rukun haji
1.      Niat Ihram
2.      Thawaf
3.      Wukuf
4.      Sa’I antara syafa dan marwah
Hal-hal yang dilarang dalam ihram
1.      Berkata kotor dan cabul
2.      Meminang, menikah dan menikahkan orang lain (QS.Al-Baqarah: 197)
3.      Berburu binatang darat
4.      Dilarang memakai sarung tangan dan penutup muka (wanita)
5.      Menggangu pepohonan yang ada di Mekkah dan Madinah.

B.     Hukum Muamalah
Pergaulan hidup tempat setiap orang melakukan perbuatan dalam hubungannya dengan orang lain disebut muamalah. Dalam kepentingan terhadap orang lain timbul hak dan kewajiban yang selalu harus diperhatikan.
Hubungan hak dan kewajiban itu diatur dengan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut hukum muamalah.
Dalam hukum muamalah menyangkut hak milik, pencabutan hak milik perikatan-perikatan tersebut seperti jual-beli, sewa menyewa, dan sebagainya. Muamalah pelaksanaannya diserahkan kepada manusia sesuai dengan kondisi dan situasi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Dalam bidang muamalah adanya hukum halal dan haram yang harus diperhatikan misalnya jual beli adalah muamalah yang halal, akad hutang piutang dengan riba adalah haram, mengandung unsur penupuan, berdagang minuman keras bagi kaum muslimin adalah haram.
·         Sumber Hukum Muamalah
1.      Al-Qur’an Qs. Al-Baqarah: 188 terdapat larangan makan harta dengan cara tidak sah antara lain melalui suap.
2.      Sunah Rasul
Apabila Al-Qur’an menentukan bahwa berdagang merupakan cara memperoleh rizki yang halal, hadist Nabi memberikan perinciannya seperti larangan menjual bukan yang bukan milik penjual (tanpa memperoleh kuasa dari pemiliknya), dilarang berjual beli buah-buahan sebelum masak dan sebagainya. Selain itu Nabi melarang berjual beli yang mengandung unsur-unsur kesamaran atau ketidakjelasan.
·         Prinsip Hukum Muamalah
1.      Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah Mubah
2.      Muamalat dilakukan atas dasar Sukarela tanpa mengandung unsur paksaan
3.      Muamalat berdasarkan pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam hidup bermasyarakat.
4.      Memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, dan pengambilan kesempatan dalam kesempitan.
5.      Tidak boleh mengandung riba.
6.      Tidak boleh menimbun barang
7.      Memenuhi kebutuhan dan kamaslahatan umat.
a.       Dasar hukum jual beli An-Nisa: 29, Al-Baqarah : 275
Syarat jual beli
1.      Ijab kabul
2.      Tidak mengandung unsur penipuan, riba
3.      Barang milik sendiri
4.      Tidak membeli barang yang sedang ditawarkan orang lain
5.      Membayar harga barang setelah ada ijab qabul.
6.      Tidak membeli barang dengan cara menghadang di jalan.
7.      Tidak menjual barang yang dilarang oleh Allah.
b.      Ijarah adalah akad sewa menyewa barang atau jasa
Syaratnya:
1.      Cakap bertindak dalam hukum (mampu membedakan mana yang baik dan buruk)
2.      Kedua belah pihak saling merelakan (tidak ada paksaan)
3.      Objek/barang mengandung manfaat yang jelas sesuai dengan kebutuhan penyewanya
4.      Resiko mengenai barang dipikul oleh pemilik barang. Kecuali jika terjadi kelalaian/disengaja terhadap barang yang disewa sehingga menimbulkan keruaskaan oleh si penyewa.
5.      Barang-barang yang disewa suci
Asas perburuhan
1.      Manfaat dalam benda/jasa
2.      Bersikap amanah antara majikan dan buruh
3.      Kesetaraan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban
4.      Kesucian objek perburuhan
5.      Saling merelakan
c.       Asas dan hukum Islam dalam bidang perkawinan
Perkawinan
1.      Perempuan yang hendak dinikahi adalah yang halal (bukan saudara sekandung)
2.      Ada saksi dalam perkawinan
3.      Ijab qabul
Hukum perkawinan wajib apabila sudah mampu fisik, materi dan mentalitas bathiniyah, jika tidak menikah dalam kondisi ini maka dosa. Apabila mampu menahan hawa nafsunya hukumnya sunnah.
Asas hukum pidana Islam (jinayah)
1.      Asas ketauhidan
2.      Asas keadilan QS. An-Nissa: 85
3.      Asas kemanusiaan
4.      Praduga tidak bersalah
d.      Asas hukum kewarisan
1.      Asas keadilan, berdasarkan ketentuan Allah tentang pembagian (laki-laki perempuan 2:1)
2.      Asas perdamaian, upaya untuk menghilangkan sebab-sebab yang mengakibatkan perselisihan karena masalah pembagian harta warisan.
3.      Asas kemanusian, keyakinan bahwa semua manusia akan mati.
4.      Asas kekeluarhaan dan persaudaraan.

C.    Hukum Manusia dengan dirinya sendiri
Islam melarang seseorang bersifat zalim kepada diri sendiri. Ketika seseorang bertindak zalim pada dasarnya ia bertindak zalim kepada dirinya, hanya saja ia tidak menyadari hal itu.
Orang Islam meyakini sesuatu yang dapat membersihkan jiwa adalah iman dan amal shaleh sedangkan yang dapat mengotori dan merusaknya adalah kemaksiatan dan kekafiran:
1.      Tobat ialah melepaskan diri dari segala dosa dan maksiat
2.      Muraqabah yaitu senantiasa merasa dirinya diawasi oleh Allah.
3.      Muhasabah (evaluasi diri)
Seorang muslim hendaknya melihat ibadah wajibnya layaknya pedagang melihat modal bisnisnya, dan meliha ibadah sunahnya layaknya pedagang melihat keutungan yang ingin didapat, kemaksiatan dan dosa tidak ubahnya seperti kerugia besar dalam bisnisnya.
4.      Mujahabat (berjuang melawan hawa nafsu) QS. Al-Ankabut: 69
Selain itu Islam juga mengajarkan untuk menjaga kesehatan tidak memperdulikan kesehatan jasmani sama dengan mengabaikan karena Allah yang mestinya di jaga dan tentu saja ini merupakan penghinaan kepada Allah.
Dalam beribadah Rasulullah mengajarkan keseimbangan tidak diperkenankan memaksa diri untuk beribada sampai mencederai tubuhnya. Melanggar tubuh berarti menzalimi diri sendiri.

D.    Hukum manusia dengan Lingkungan
Semua yang dijagad raya ini merupakan salah satu bukti kasih sayang Allah kepada manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Jagad raya ini tidaklah diciptakan Allah dengan main-main tetapi penuh dengan kesungguhan dan keseriusan. Wujud alam ini diukir oleh Allah dengan begitu indah, manusia hanya bisa  berdecak  kagum  dan  bertasbih  memuji  kebesarannya. QS. Al-Mulk: 3-4.
Cara berinteraksi dengan alam:
1.      Tidak boleh berbuat kerusakan dimuka bumi (QS. Al-A’raf : 56), baik secara langsung yaitu dengan menggangu sistem ekologi sehingga tidak seimbang, maupun secara tidak langsung yang akibatnya akan dirasakan beberapa tahun mendatang. Misalnya efek rumah kaca.
2.      Mengambil manfaat dari alam tanpa melapaui batas.
Pengelolahan alam berdimensi teologis yaitu pengelolahan alam semesta ini semata-mata untuk beribada kepada Tuhan.
Pedoman tentang hubungan manusia dengan lingkungan:
1.      Alam dan lingkungan ini diperhitungkan bagi manusia dan manusia diperintahkan untuk memakmurkan dengan cara memanfaatkan dengan sebaik-baiknya (QS. Hud: 61)
2.      Manusia dalam pemanfaatan alam haruslah tahu batas-batasnya QS. Ar-Rahman: 5-13
3.      Manusia harus tetap menjaga keseimbangan, kelestarian, dan keseimbangan alam. (QS. Ibrahim: 32-14)
4.      Selalu bersyukur
5.      Dilarang mengekploitasikan alam lingkungan hanya untuk kepentingan nafsu saja (QS. Ar-Ruum: 41)
6.      Allah memerintahkan supaya manusia berbuat baik terhadap lingkungan dalam QS. Al-Qashash: 77
Selain alam Allah telah menciptakan binatang untuk keperluan dan kesejahteraan manusia. Manusia tidak boleh membunuh binatang kalau hanya untuk memuaskan nasfsu.
Tidak ada satu binatang pun yang tidak memiliki fungsi. Fungsi yang dimiliki pun beragam jenisnya, ada yang menjadi sumber konsumsi, peliharaan, penjagaan dan sebagainya.
Binatang yang menjijikan pun mempunyai fungsi yang sedikit bagi manusia, misalnya tikus-tikus biasanya dijadikan makanan oleh kucing. Apabila tikus dimusnahkan seluruhnya maka kucing akan buas dan akan memakan anak-anak ayam yang diternakan.
Dalam berinteraksi dengan binatang diantaranya:
1.      Menyayangi binatang
Sabda Rasul “sayangilah semua yang dibumi, niscaya kalian akan disayangi oleh semua penghuni langit (para malaikat)“ (HR. At-Thabrani dan Al-Hakim)
Misal terdapat satu jenis binatang diambang kepunahan kita berkewajiban turut melestarikannya dengan menghentikan dan melarang pemburuan bebas.
2.      Mencukupi kebutuhan hidup binatang
Dengan cara memberikan lahan yang cukup supaya dapat hidup bebas, memberi makan dan minum secara teratur.
3.      Tidak memelihara anjing kecuali untuk berburu dan menjaga.
Seorang musli tidak boleh memelihara anjing selain hukumnya haran juga merupakan sumber najis yang berat (mughaliazah).
Tetapi jika terpaksa memeliharanya untuk menjaga ternak (berburu dan keperluan lainnya maka diperkenankan. Namun harus lebih ketat menjaga kebersihan diri kita agar tidak terkena najis akan lebih utama lagi kalau kita tidak memelihara anjing untuk keperluan apapun.
4.      Menolong binatang yang kesakitan atau membutuhkan pertolongan. Dalam hadist Nabi Muhammad saw. Bersabda yang bersumber dari Abu Hurairah dengan perawinya Muslim dijelaskan bahwa seseorang yang memberi minum seekor anjing yang hampir mati kehausan, memperoleh pahala dan ampunan dari Allah Swt.
5.      Tidak menyiksa binatang. Rasulullah melarang umatnya menyiksa induk burung dengan mengambil anaknya dan menjadikan anak burung sebagai mainan, melarang binatang sebagai sasaran dalam latihan memanah, larangan memberi cap atau benda dengan besi yang dibakar, melarang mengurung kucing tanpa diberi makan sampai mati, serta mengadu domba kambing.
6.      Hanya memakan dan memanfaatkan bintang yang dihalalkan
7.      Tidak memakan binatang yang haram
8.      Diperbolehkan memburuh binatang-binatang yang membahayakan seperti anjing penggigit, srigala, ular, kalajengking, tikus dan sebagainya. Ini berlaku ketika seseorang berada dalam keadaan terjepit.

2 komentar:

  1. kka boleh tanya ini pengarang nya siapa ?

    BalasHapus
  2. Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
    Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
    Link Alternatif :
    arena-domino.club
    arena-domino.vip
    100% Memuaskan ^-^

    BalasHapus

Klik like untuk bergabung