BAB II
PEMBAHASAN
HUBUNGAN MANUSIA DENGAN TUHAN
A. Hukum Ibadah
Secara bahasa ibadah berasal dari bahasa Arab Abadah-ya’ budu-ibadatan
artinya taat, tunduk, memperbudak, doa, memperhabakan diri, menyembah.
Ayat al-Qur’an yang menunjukkan kepada
pengertian taat dalam surat yasin ayat 6, tunduk S. AL-Muminun ayat 47,
memperbudak surat asy-syurah ayat 22 do’a Q. Al-Mu’min ayat 60, memperhambakan
diri surat Az-Zumar ayat 17.
Menurut syara (agama islam) mengerjakan apa yang diperintahkan Allah
dengan tujuan mendekatkan diri kepada-Nya atau meminta apa yang dihajatkannya
kepada Allah saja.
Hakikat ibadah ketundukkan jiwa yang timbul karena hati merasakan cinta
akan tuhan yang diibadati dan merasakan kebesarannya.
Ibadah dalam arti khusus adalah hubungan langsung antara manusia dengan
tuhan yang tata cara dan upacaranya sudah ditentukan secara terperinci oleh
Allah dan Rasul-Nya seperti shalat, puasa, zakat, haji.
Ibada dalam arti luas, sikap, gerak-gerik, tingkah laku, dan amal
perbuatan yang mempunyai 3 ciri niat yang ikhlas, keridhaan Allah dan amal yang
saleh sebagaia amalan, yang meliputi ibada dalam arti yang khusus, dan muamalah
dalam arti yang laus dan akhlak.
Ibadah mahdah ialah pokok-pokok yang mengandung unsur larangan, perintah
yang tidak boleh dirubah dan tidak menerikma perubahan dalam situasi dan
kondisi bagaimanapun.
Masalah ibadah didasarkan pada asas tauqif yakni harus sesuai dengan yang
telah digariskan Allah.
·
Dasar hukum pelaksanaan ibadah ialah Allah dan
Rasul yang memerintahkan manusia untuk beribadah.
a.
Perintah Allah
QS.
Yasin: 60 “bukankah aku telah memperintahkan kepadamu wahai anak cucu adam agar
kamu tidak menyemabah syetan? Sungguh setan adalah musuh yang nyata bagi kamu.
QS.
Az-zariyat: 56
Aku
tidak menciptakan jin dan manusia melainka agar mereka beribadah kepadaku
b.
Perintah Rasul
Beribadahlah kamu kepada Allah dan janganlah
kamu sekutukan dengan-Nya sesuatu (H.R Thabrani)
Hadist
dari Ibnu Mas’ud sebagai berikut barang siapa mati dalam keadaan menyeru
(berdo’a atau beribadah) kepada selain Allah maka ia akan masuk neraka. (HR.
Imam Al-Bukhari)
Ayat-ayat
dan hadist diatas berisi seruan kepada seluruh hamba Allah untuk beribadah
hanya kepada Allan dan haram hukumnya melakukan segala bentuk perbuatan syirik.
Kriteria
ibadah yang akan diterima Allah:
1.
Dilaksanakan dengan Ikhlas.
Surat Al-Baiyyinah: 5 yang artinya
“dan tidaklah diperitahkan, kecuali supaya mereka beribadah kepada Allah dengan
ikhlas”.
Ibada tidak ikhlas berarti dicampuri
ria artinya ingin dilihat orang atau karena orang maka ibadah yang tercampur
ria akan batal (tidak diterima Allah)
2.
Dilaksanakan dengan khusu
3.
Dilaksanakan dengan sempurna
4.
Menjauhkan diri dari segala macam yang dilarang
Allah seperti, ria, menyebut-nyebut sedekah, minum-minuman yang memabukkan
berkata dusta, berkata kotor saat mengerjakan hati, zina syirik.
5.
Ibadah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam
yang bersumber dari AL-Qur’an dan Sunnah (QS. AL-Araf: 3, Al-An,am: 155, QS.
Al-Ankabut: 51)
·
Prinsip-prinsip Ibadah
1.
Niat, baik dalam mahdah, maupun ghoirul mahdah
yang diniatkan di jalan Allah.
2.
Semua perbuatan ibadah harus mengacu kepada
Al-Qur’an dan As-Sunnah.
3.
Tidak berpatokan pada pendekatan rasional (akal)
kecuali dalam hal muamalah.
·
Ibadah Shalat
Tata cara dan shalat yang benar
menurut syari’at Islam:
1.
Niat
2.
Menghadap kiblat
3.
Takbiratul ikhram
4.
Membaca surat Al-Fatihah
5.
Rukuk
6.
Itidal
7.
Sujud dengan tumaninah
8.
Membaca At-Tahiyat
9.
Mengucapkan salam sambil menengok ke kanan dan
ke kiri.
Perbuatan yang dilarang ketika shalat
1.
Mengeluarkan angin dari dubur, keluar cairan dari
kelamin
2.
Dilarang bercakap-cakap ketika sedang shalat
3.
Dilarang berpaling ke kiri dan ke kanan,
kebawah, atas, ke belakang ketika sedang shalat.
4.
Dilarang meludah sembarangan
5.
Menjawab orang yang memanggil
6.
Dilarang menyuruh dengan isyrat kepada orang
lain ketika sedang shalat.
·
Ibadah Zakat
Dasar hukum kewajiban zakat surat
At-Taubah: 103, surat Al-Baqarah: 43, 267 surat Al-lail: 5-7.
Hadist yang mewajibkan zakat
Allah Swt mewajibkan zakat pada harta
orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang
miskin diantara mereka. Fakir miskin itu tidak menderita karena kelapara dan
kesulitan sandang, kecuali karena perbuatan orang-orang kaya. Ingatlah Allah
akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih (HR.
Ath-Tabrani).
Syarat harta yang wajib dizakatkan:
1.
Menjadi milik sempurna
2.
Harta tersebut dapat berkembang
3.
Mencapai hisab
4.
Mencapai haul
·
Ibada Puasa
Dasar hukum puasa ramadhan Qs.
AL-Baqarah ayat 183-185
Hadist yang mewajibkan puasa
Dari Abu Hurairah riwayat Ahmad dan
Ash-Habus-Sunan:
Barang siapa yang berpuasa pada bulan
ramadhan dengan iman dan mengharapkan ridho Allah, akan diampuni dosa-dosanya
yang terdahulu.
Rukun-rukun dan syarat puasa.
1.
Menahan diri dari segala yang dapat membatalkan
(Qs. Al-Baqarah: 187).
2.
Niat
Hal-hal yang membatalkan puasa:
1.
Makan dan minum sebelum maghrib tiba
2.
Merokok dan menghisap-isap harum bau makanan
dengan sengaja.
3.
Melakukan hubungan suami istri sebelum maghrib.
4.
Haid
Yang membatalkan pahala puasa
1.
Berbicara yang sia-sia
2.
Marah-marah tanpa kendali
3.
Bertengkar
4.
Membayangkan sesuatu yang jorok-jorok dan
maksiat
5.
Menghasut, memfitnah, ghibah, ria
·
Ibadah Haji
Kewajiban melaksanakan haji surat
Ali-Imran: 97
Hadist dari Ibnu Abbas:
Dari Ibnu Abbas nabi SAW telah
bersabda segeralah kamu mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak
akan menyadari datangnya suatu halangan yang akan melintangi-Nya (HR. Ahmad)
Syarat Haji
1.
Orang-orang yang beragama Islam
2.
Mukallaf
3.
Sehat akan dan fikiran
4.
Merdeka
5.
Mampu
Rukun-rukun haji
1.
Niat Ihram
2.
Thawaf
3.
Wukuf
4.
Sa’I antara syafa dan marwah
Hal-hal yang dilarang dalam ihram
1.
Berkata kotor dan cabul
2.
Meminang, menikah dan menikahkan orang lain
(QS.Al-Baqarah: 197)
3.
Berburu binatang darat
4.
Dilarang memakai sarung tangan dan penutup muka
(wanita)
5.
Menggangu pepohonan yang ada di Mekkah dan Madinah.
B. Hukum Muamalah
Pergaulan hidup tempat
setiap orang melakukan perbuatan dalam hubungannya dengan orang lain disebut
muamalah. Dalam kepentingan terhadap orang lain timbul hak dan kewajiban yang
selalu harus diperhatikan.
Hubungan hak dan
kewajiban itu diatur dengan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hak dan
kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut hukum muamalah.
Dalam hukum muamalah
menyangkut hak milik, pencabutan hak milik perikatan-perikatan tersebut seperti
jual-beli, sewa menyewa, dan sebagainya. Muamalah pelaksanaannya diserahkan
kepada manusia sesuai dengan kondisi dan situasi sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip agama. Dalam bidang muamalah adanya hukum halal dan
haram yang harus diperhatikan misalnya jual beli adalah muamalah yang halal,
akad hutang piutang dengan riba adalah haram, mengandung unsur penupuan,
berdagang minuman keras bagi kaum muslimin adalah haram.
·
Sumber Hukum Muamalah
1.
Al-Qur’an Qs. Al-Baqarah: 188 terdapat larangan
makan harta dengan cara tidak sah antara lain melalui suap.
2.
Sunah Rasul
Apabila
Al-Qur’an menentukan bahwa berdagang merupakan cara memperoleh rizki yang
halal, hadist Nabi memberikan perinciannya seperti larangan menjual bukan yang
bukan milik penjual (tanpa memperoleh kuasa dari pemiliknya), dilarang berjual
beli buah-buahan sebelum masak dan sebagainya. Selain itu Nabi melarang berjual
beli yang mengandung unsur-unsur kesamaran atau ketidakjelasan.
·
Prinsip Hukum Muamalah
1.
Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah Mubah
2.
Muamalat dilakukan atas dasar Sukarela
tanpa mengandung unsur paksaan
3.
Muamalat berdasarkan pertimbangan mendatangkan manfaat
dan menghindari mudharat dalam hidup bermasyarakat.
4.
Memelihara nilai keadilan, menghindari
unsur-unsur penganiayaan, dan pengambilan kesempatan dalam kesempitan.
5.
Tidak boleh mengandung riba.
6.
Tidak boleh menimbun barang
7.
Memenuhi kebutuhan dan kamaslahatan umat.
a.
Dasar hukum jual beli An-Nisa: 29, Al-Baqarah :
275
Syarat jual beli
1.
Ijab kabul
2.
Tidak mengandung unsur penipuan, riba
3.
Barang milik sendiri
4.
Tidak membeli barang yang sedang ditawarkan
orang lain
5.
Membayar harga barang setelah ada ijab qabul.
6.
Tidak membeli barang dengan cara menghadang di
jalan.
7.
Tidak menjual barang yang dilarang oleh Allah.
b.
Ijarah adalah akad sewa menyewa barang atau jasa
Syaratnya:
1.
Cakap bertindak dalam hukum (mampu membedakan
mana yang baik dan buruk)
2.
Kedua belah pihak saling merelakan (tidak ada
paksaan)
3.
Objek/barang mengandung manfaat yang jelas
sesuai dengan kebutuhan penyewanya
4.
Resiko mengenai barang dipikul oleh pemilik
barang. Kecuali jika terjadi kelalaian/disengaja terhadap barang yang disewa
sehingga menimbulkan keruaskaan oleh si penyewa.
5.
Barang-barang yang disewa suci
Asas perburuhan
1.
Manfaat dalam benda/jasa
2.
Bersikap amanah antara majikan dan buruh
3.
Kesetaraan dan keseimbangan antara hak dan
kewajiban
4.
Kesucian objek perburuhan
5.
Saling merelakan
c.
Asas dan hukum Islam dalam bidang perkawinan
Perkawinan
1.
Perempuan yang hendak dinikahi adalah yang halal
(bukan saudara sekandung)
2.
Ada saksi dalam perkawinan
3.
Ijab qabul
Hukum perkawinan wajib apabila sudah mampu fisik, materi dan mentalitas
bathiniyah, jika tidak menikah dalam kondisi ini maka dosa. Apabila mampu
menahan hawa nafsunya hukumnya sunnah.
Asas hukum pidana Islam (jinayah)
1.
Asas ketauhidan
2.
Asas keadilan QS. An-Nissa: 85
3.
Asas kemanusiaan
4.
Praduga tidak bersalah
d.
Asas hukum kewarisan
1.
Asas keadilan, berdasarkan ketentuan Allah
tentang pembagian (laki-laki perempuan 2:1)
2.
Asas perdamaian, upaya untuk menghilangkan
sebab-sebab yang mengakibatkan perselisihan karena masalah pembagian harta
warisan.
3.
Asas kemanusian, keyakinan bahwa semua manusia
akan mati.
4.
Asas kekeluarhaan dan persaudaraan.
C. Hukum Manusia dengan dirinya sendiri
Islam melarang seseorang bersifat zalim kepada diri sendiri. Ketika seseorang
bertindak zalim pada dasarnya ia bertindak zalim kepada dirinya, hanya saja ia
tidak menyadari hal itu.
Orang Islam meyakini sesuatu yang dapat membersihkan jiwa adalah iman dan
amal shaleh sedangkan yang dapat mengotori dan merusaknya adalah kemaksiatan
dan kekafiran:
1.
Tobat ialah melepaskan diri dari segala dosa dan
maksiat
2.
Muraqabah yaitu senantiasa merasa dirinya
diawasi oleh Allah.
3.
Muhasabah (evaluasi diri)
Seorang muslim hendaknya melihat
ibadah wajibnya layaknya pedagang melihat modal bisnisnya, dan meliha ibadah
sunahnya layaknya pedagang melihat keutungan yang ingin didapat, kemaksiatan
dan dosa tidak ubahnya seperti kerugia besar dalam bisnisnya.
4.
Mujahabat (berjuang melawan hawa nafsu) QS.
Al-Ankabut: 69
Selain itu Islam juga mengajarkan untuk
menjaga kesehatan tidak memperdulikan kesehatan jasmani sama dengan mengabaikan
karena Allah yang mestinya di jaga dan tentu saja ini merupakan penghinaan
kepada Allah.
Dalam beribadah Rasulullah
mengajarkan keseimbangan tidak diperkenankan memaksa diri untuk beribada sampai
mencederai tubuhnya. Melanggar tubuh berarti menzalimi diri sendiri.
D. Hukum manusia dengan Lingkungan
Semua yang dijagad raya ini merupakan salah satu bukti kasih sayang Allah
kepada manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Jagad raya ini tidaklah
diciptakan Allah dengan main-main tetapi penuh dengan kesungguhan dan
keseriusan. Wujud alam ini diukir oleh Allah dengan begitu indah, manusia hanya
bisa berdecak kagum
dan bertasbih memuji
kebesarannya. QS. Al-Mulk: 3-4.
Cara berinteraksi dengan alam:
1.
Tidak boleh berbuat kerusakan dimuka bumi (QS.
Al-A’raf : 56), baik secara langsung yaitu dengan menggangu sistem ekologi
sehingga tidak seimbang, maupun secara tidak langsung yang akibatnya akan
dirasakan beberapa tahun mendatang. Misalnya efek rumah kaca.
2.
Mengambil manfaat dari alam tanpa melapaui
batas.
Pengelolahan
alam berdimensi teologis yaitu pengelolahan alam semesta ini semata-mata untuk
beribada kepada Tuhan.
Pedoman tentang hubungan manusia dengan lingkungan:
1.
Alam dan lingkungan ini diperhitungkan bagi
manusia dan manusia diperintahkan untuk memakmurkan dengan cara memanfaatkan
dengan sebaik-baiknya (QS. Hud: 61)
2.
Manusia dalam pemanfaatan alam haruslah tahu
batas-batasnya QS. Ar-Rahman: 5-13
3.
Manusia harus tetap menjaga keseimbangan,
kelestarian, dan keseimbangan alam. (QS. Ibrahim: 32-14)
4.
Selalu bersyukur
5.
Dilarang mengekploitasikan alam lingkungan hanya
untuk kepentingan nafsu saja (QS. Ar-Ruum: 41)
6.
Allah memerintahkan supaya manusia berbuat baik
terhadap lingkungan dalam QS. Al-Qashash: 77
Selain alam Allah telah menciptakan
binatang untuk keperluan dan kesejahteraan manusia. Manusia tidak boleh
membunuh binatang kalau hanya untuk memuaskan nasfsu.
Tidak ada satu binatang
pun yang tidak memiliki fungsi. Fungsi yang dimiliki pun beragam jenisnya, ada
yang menjadi sumber konsumsi, peliharaan, penjagaan dan sebagainya.
Binatang yang
menjijikan pun mempunyai fungsi yang sedikit bagi manusia, misalnya tikus-tikus
biasanya dijadikan makanan oleh kucing. Apabila tikus dimusnahkan seluruhnya
maka kucing akan buas dan akan memakan anak-anak ayam yang diternakan.
Dalam berinteraksi
dengan binatang diantaranya:
1.
Menyayangi binatang
Sabda Rasul “sayangilah semua yang
dibumi, niscaya kalian akan disayangi oleh semua penghuni langit (para
malaikat)“ (HR. At-Thabrani dan Al-Hakim)
Misal terdapat satu jenis binatang
diambang kepunahan kita berkewajiban turut melestarikannya dengan menghentikan
dan melarang pemburuan bebas.
2.
Mencukupi kebutuhan hidup binatang
Dengan cara memberikan lahan yang
cukup supaya dapat hidup bebas, memberi makan dan minum secara teratur.
3.
Tidak memelihara anjing kecuali untuk berburu
dan menjaga.
Seorang musli tidak boleh memelihara
anjing selain hukumnya haran juga merupakan sumber najis yang berat (mughaliazah).
Tetapi jika terpaksa memeliharanya
untuk menjaga ternak (berburu dan keperluan lainnya maka diperkenankan. Namun
harus lebih ketat menjaga kebersihan diri kita agar tidak terkena najis akan
lebih utama lagi kalau kita tidak memelihara anjing untuk keperluan apapun.
4.
Menolong binatang yang kesakitan atau
membutuhkan pertolongan. Dalam hadist Nabi Muhammad saw. Bersabda yang
bersumber dari Abu Hurairah dengan perawinya Muslim dijelaskan bahwa seseorang
yang memberi minum seekor anjing yang hampir mati kehausan, memperoleh pahala
dan ampunan dari Allah Swt.
5.
Tidak menyiksa binatang. Rasulullah melarang
umatnya menyiksa induk burung dengan mengambil anaknya dan menjadikan anak
burung sebagai mainan, melarang binatang sebagai sasaran dalam latihan memanah,
larangan memberi cap atau benda dengan besi yang dibakar, melarang mengurung
kucing tanpa diberi makan sampai mati, serta mengadu domba kambing.
6.
Hanya memakan dan memanfaatkan bintang yang
dihalalkan
7.
Tidak memakan binatang yang haram
8.
Diperbolehkan memburuh binatang-binatang yang
membahayakan seperti anjing penggigit, srigala, ular, kalajengking, tikus dan
sebagainya. Ini berlaku ketika seseorang berada dalam keadaan terjepit.
kka boleh tanya ini pengarang nya siapa ?
BalasHapusWebsite paling ternama dan paling terpercaya di Asia
BalasHapusSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.club
arena-domino.vip
100% Memuaskan ^-^